PROFIL MAJELIS DZIKIR TASBIH INDONESIA

I. Mukadimah
Untuk memperbaiki moralitas manusia melalui kegitan spriritual seperti pembinaan, pendidikan, pengajian, dan praktek dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT yang merupakan bagian dari kebutuhan manusia untuk meningkatkan kualitas akhlak manusia, baik dengan sesama, maupun akhlak terhadap Allah SWT.
Bertolak dari pandangan tersebut di atas, dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) perlu dibentuk suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Akte Notaris : Emy Wijayanti, S.H, No. 03 Tanggal 09 Nopember 2010.
Kemudian berdasarkan SK KEMENKUMHAM NO. AHU-5878.AH.01.04 Tahun 2013 tentang Pengesahan Yayasan Majelis Dzikir Tasbih Indonesia dan Akte Notaris : Emy Wijayanti, S.H, No. 08 Tanggal 29 Juli 2013 LSM Majelis Dzikir Tasbih Indonesia berubah menjadi Yayasan.

II. Azas dan Dasar

  • Azas dan dasar Lembaga ini adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima).
  • Lembaga ini berdasar Islam yang bersumber dari Al Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijtihad para ulama Ahlussunnah wal jama’ah.

III. Sifat dan Fungsi
Lembaga ini bersifat sosial, keagamaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan ummat Islam di Indonesia.
Lembaga ini berfungsi :

  • Membina kualitas sumber daya manusia, terutama masyarakat Islam melalui kegiatan spiritual, pendidikan, dan pemberdayaan;
  • Meningkatkan kemampuan masyarakat Islam dalam menghadapi problem-problem keselarasan dan dan ketidakserasian dalam kehidupan sosial;
  • Memfasilitasi interaksi pluralis dan inklusif di antara umat Islam dan warga Negara Indonesia umumnya.

IV. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan lembaga ini adalah:
a. Program konsultasi dan pendidikan publik melalui media pengajian khalaqoh dan pengajian umum.
b. Program-program pelatihan untuk memfasilitasi interaksi pluralis dan partisipatif dalam berbagai bidang dan domain masyarakat.
c. Program-program pemberdayaan ummat Islam dalam bidang ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
d. Riset mengenai peran agama dalam konteks sosial dan dalam hubungan antar budaya.
e. Kerjasama dalam berbagai bentuk proyek dengan lembaga pendidikan maupun organisasi sosial lainnya.
f. Publikasi ilmiah dan hasil-hasil riset kepada masyarakat.

V. Keanggotaan
Anggota lembaga ini adalah setiap ummat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, profesional dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

VI. Lambang

  1. Masjid : melambangkan bahwa majelis ini merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat islami yang berpedoman Kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadist juga kitab-kitab tulisan para Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah.
  2. Sembilan Bintang : Satu bintang besar melambangkan Nabi Besar Muhammad SAW. 4 (empat) bintang kecil melambangkan Khulafaur Rosyidin ( 1). Abu Bakar, 2). Umar bin Khattab, 3). Utsman bin Affan, dan 4). Ali bin Abi Thalib) dan 4 (empat) bintang kecil lainnya melambangkan para Imam Madzhab (1). Imam Hanafi, 2). Imam Maliki, 3). Imam Syafi’i, dan 4). Imam Hambali) secara keseluruhan (9 bintang) melambangkan Walisongo (1). Sunan Gresik, 2). Sunan Ampel, 3). Sunan Bonang, 4). Sunan Drajad, 5). Sunan Kudus, 6). Sunan Giri, 7). Sunan Kalijaga, 8). Sunan Muria, 9). Sunan Gunung Jati).
  3. Tasbih : melambangkan ingat Allah (dzikrullah) dan mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT.
  4. Tulisan Majelis Dzikir Tasbih Indonesia huruf Latin dan huruf Arab melambangkan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (Majelis) ini.
  5. Gunungan : melambangkan anggota majelis ini adalah ummat islam dari berbagai kalangan masyarakat yang disatukan di dalam majelis yang bersifat sosial keagamaan.

VII. Program Kerja

1. Seksi Hukum dan Advokasi
a. Menyelenggarakan penyuluhan hukum
b. Memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum
2. Bidang Dakwah dan Pendidikan
a. Menyelenggarakan pengajian rutin dan pengajian umum untuk memperingati Hari-hari Besar Agama Islam.
b. Memberikan penyuluhan keagamaan dan konsultasi spiritual untuk memecahkan masalah-masalah pribadi dan sosial
c. Menyelenggarakan pendidikan formal mulai dari jenjang RA/TK, MI/SD dan seterusnya
d. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, kursus ketrampilan dan lain-lain.
e. Menerbitkan buku-buku keagamaan dan pengetahuan umum juga menerbitkan hasil-hasil penelitian ilmiah kepada masyarakat.
3. Seksi Kesejahteraan Anggota
a. Memberikan bantuan bagi anggota dan atau keluarganya yang meninggal atau sakit.
b. Menampung informasi lapangan kerja dan membantu anggota dalam mendapatkan pekerjaan
c. Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan bagi anggota.
4. Seksi Hubungan Masyarakat
a. Membuat dan mengelola website sebagai media informasi dan komunikasi
b. Menyampaikan informasi kepada anggota tentang kegiatan, adanya berita duka dan lain-lain.
b. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan organisasi ke media massa.
5. Seksi Usaha
a. Jasa (Menyediakan persewaan tenda, kursi dan alat-alat pesta)
b. Produksi (mengembakan peternakan, perikanan dan pakan ternak)
c. Perdagangan (jual beli hasil peternakan, perikanan dan perkebunan)
6. Seksi Keamanan
a. Mengawal setiap kegiatan Kanjeng Guru dan organisasi
b. Mengamankan kegiatan-kegiatan organisasi

VIII. Struktur Organisasi
Majelis Dzikir Tasbih Indonesia mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:
1. Tingkat Pusat, berkedudukan di Semarang dengan nama Pengurus Pusat Majelis Dzikir Tasbih Indonesia
2. Tingkat Daerah berkedudukan di masing-masing daerah dengan nama Pengurus Cabang Majelis Dzikir Tasbih Indonesia.
3. Susunan Pengurus Majelis Dzikir Tasbih Indonesia Pusat terdiri atas:

  • Pembina / Penasehat : KH. Imroni Abdillah
  • Ketua Umum : Dr. KH. Abdul Wahib, M.Ag
  • Wakil Ketua Umum : Prof Dr. KH. Fatah Syukur NC, M.Ag

4. Pengurus Cabang Majelis Dzikir Tasbih Indonesia yang sudah terbentuk:

No Nama Cabang No Nama Cabang
1  KOTA SEMARANG 1 ( JERAKAH ) 19  KAB DEMAK 2 ( WONOKETINGAL )
2  KOTA SEMARANG 2 ( KROBOKAN ) 20  KAB DEMAK 3 ( MRANGGEN )
3  KOTA SEMARANG 3 ( PEDURUNGAN ) 21  KAB SEMARANG 1 ( UNGARAN – GOGIK )
4  KOTA SEMARANG 4 ( MIJEN ) 22  KAB SEMARANG 2 ( PRINGAPUS – JATIRUNGGO )
5  KOTA SEMARANG 5 ( CANDILAMA ) 23  KAB SEMARANG 3 ( UNGARAN – BABADAN )
6  KAB JEPARA 24  KAB PONOROGO
7  KAB GROBOGAN 1 ( PURWODADI – NGRAJI ) 25  KAB BOJONEGORO 1 ( KAPAS )
8  KAB GROBOGAN 2 ( GODONG ) 26  KAB BOJONEGORO 2 ( SEKAR )
9  KAB TEMANGGUNG 27  KAB TANJUNG JABUNG BARAT ( PROP. JAMBI )
10  KAB PURWOREJO 28  PROP. RIAU
11  KAB KLATEN 29  PROP. LAMPUNG
12  KAB KENDAL 1 ( BOJA ) 30  KAB BANDUNG ( JAWA BARAT )
13  KAB KENDAL 2 ( CEPIRING ) 31  KOTA TANGERANG SELATAN ( PROP. BANTEN )
14  KAB TEGAL 32  KOTA JAKARTA SELATAN ( DKI JAKARTA )
15  KAB CIREBON 33  KOTA PALEMBANG ( SUMATERA SELATAN )
16  KAB PEMALANG 1 ( BELIK ) 34  PALEMBANG SEKAYU ( SUMATERA SELATAN )
17  KAB PEMALANG 2 ( ULUJAMI ) 35  KAB BATANG
18  KAB DEMAK 1 ( DEMPET ) 36  KAB SLEMAN ( DIY )

 

IX. Kegiatan
Majelis Dzikir Tasbih Indonesia adalah suatu wadah bagi ummat Islam Indonesia yang dengan suka rela mau mengamalkan Sholat Sunnah Tasbih secara rutin dengan bersama-sama. Kegiatan utama yang lain adalah menyelenggarakan pengajian (Mujahadah) secara terbuka tiap satu minggu sekali dengan peserta ummat Islam dari berbagai kalangan. Ada yang karyawan swasta, PNS, TNI, kalangan birokrasi, akademisi dan masyarakat muslim lainnya.
Selain kegiatan rutin mingguan tersebut, juga diselenggarakan kegiatan tahunan diantaranya Kholwat tiap bulan Muharram dan Halal bi Halal bulan Syawal.
Kholwat diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan Majelis Dzikir Tasbih Indonesia yakni terbentuknya masyarakat muslim Indonesia yang bertaqwa dan berakhlaq mulia serta berpartisipasi aktif sebagai warga negara dalam membangun Bangsa dan Negara.

Adapun tujuan dan target dari kegiatan Kholwat adalah:
Kegiatan kholwat secara umum bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Alloh SWT. dan secara khusus bertujuan untuk:
1. Memperluas wawasan keagamaan dan kebangsaan jama’ah
2. Melakukan dialog intensif tentang akhlaqul karimah.
3. Melakukan dzikir dan ibadah-ibadah sunnah untuk meraih kesehatan jasmani dan rohani agar menjadi warga negara yang berguna bagi Bangsa dan Agama.

Sedangkan materi kegiatan kholwat diantaranya:
1. Pengajian dan dialog Muharram
2. Dzikir Istighfar, Surat Al Ikhlas, Asmaul Husna, Surat Al Fatihah, dan Sholawat Nabi (Sholawat Kubro).
3. Sholat Sunat Malam.